Komunitas Anak Dayak Maanyan (KOMANDAN) jln. Nansarunai RT.V, dabung (depan RSUD Tamiang Layang), Kabupaten Barito Timur, contact personne : (ebbi)+6285249537058, PIN BB 27011fe5 (Alfirdaus) +621351946584 e-mail komandan_maanyan@yahoo.com komandanmaanyan@gmail.com

Selasa, 01 Oktober 2013

Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN DASAR



BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI



Pasal 1

Nama, Waktu, Tempat Kedudukan



Sanggar Seni dan Budaya KOMANDAN (Komunitas Anak Dayak Maanyan) berdiri di Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah sejak tahun 2009. Awalnya sanggar seni ini adalah komunitas anak muda yang peduli akan pelestarian budaya dayak, khususnya dayak maanyan, kemudian mengalami perkembangan dan mulai membentuk sebuah organisasi yang lebih solid. Tujuannya agar kegiatan komunitas ini lebih terorganisir dalam melestarikan dan mengembangkan seni tari serta kebudayaan tradisional dayak maanyan. Berdasarkan tujuan inilah tepat pada tanggal 28 Agustus 2009 komunitas ini membentuk Kepengurusan sanggar dengan nama "SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN".



Pasal 2

Wilayah Organisasi



“SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN” Berada di wilayah kecamatan Dusun Timur,Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah.



BAB II

ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN


Pasal 3

Asas



SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



Pasal 4

Ciri


SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional dayak maanyan, yaitu seni tari, theater, music, kerajinan tangan dan berbagai kegiatan budaya lainnya.


Pasal 5

Sifat


Sifat SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN adalah :
Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
Independen.

Pasal 6

Tujuan



Tujuan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN adalah :

a. Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya dayak maanyan, khususnya seni dan budaya tradisional.

b. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya dayak maanyan.

c. Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.



BAB III

FUNGSI



Pasal 7

Fungsi organisasi SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN :

1. Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah di kabupaten Barito Timur.

2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.

3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.



BAB IV

KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN


Pasal 8

Kedaulatan



Kedaulatan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.

Pasal 9

Syarat-syarat Keanggotaan

Syarat-syarat keanggotaan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN :

1. Seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Timur khususnya putra-putri dayak maanyan yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.

2. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.

4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.



BAB V

RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA



Pasal 10

Kekuasaan Tinggi



Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.



Pasal 11

Pelaksanaan



Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12

Sah



Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.

Pasal 13

Wewenang



Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :

1. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.

2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.

3. Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.

4. Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.



BAB VI

MASA BHAKTI


Pasal 14

Lama Masa Bhakti

Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.

Pasal 15

Pergantian



Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.



BAB VII

KEUANGAN



Pasal 16

Sumber Dana

1. Donatur

2. Pendapatan lainnya yang dianggap sah.

3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.



BAB VIII

LAMBANG

Lambang SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.





BAB IX

MOTTO DAN SEMBOYAN


Bila bukan kita sendiri yang melestarikan budaya kita, lalu siapa lagi yang diharapkan untuk melestarikannya, (amun puang takam, hie lagi).



BAB IX

PENUTUP


Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.






ANGGARAN RUMAH TANGGA



BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI



Pasal 1

Wilayah dan Tempat



SANGGAR SENI DAN KOMANDAN KOMANDAN kecamatan Dusun Timur, kota Tamiang Layang, kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah.





BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS



Pasal 2

Hak Pengurus



1. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.

2. Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.

3. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.

4. Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar



Pasal 3

Kewajiban Pengurus



1. Menerima dan memberhentikan keanggotaan

2. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3. Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.

4. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.

5. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.

6. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.

7. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.

8. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.





BAB III

KEANGGOTAAN



Pasal 4

Jenis Keanggotaan



Keanggotaan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN terdiri atas :

a. Anggota

b. Simpatisan

Pasal 5

Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan



Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.



BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN



Pasal 6

Persyaratan Keanggotaan



1. Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar KOMANDAN sesuai pada BAB IV pasal 9.

2. Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN dengan mengisi formulir keanggotaan.





BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN



Pasal 7

Hak Anggota



1. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.

2. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.

3. Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.

4. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.

5. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.



Pasal 8

Kewajiban Anggota



1. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.

2. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.

3. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.

4. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.



BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI



Pasal 9

Pemberhentian Keanggotaan



1. Pengunduran diri.

2. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.

3. Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.

4. Meninggal dunia.

Pasal 10

Peraturan dan Tata Tertib

1. Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan

2. Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan

3. Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan

4. Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali

5. Jadwal latihan wajib jam 15.00 s/d 17.30 Wib sore, setiap hari Selasa dan Kamis.

6. Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 15.30 wib

7. Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.

8. Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga

9. Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan diganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota

10. Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN bukan kepada yang lain

11. Seluruh anggota ataupun pengurus SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat

12. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.

13. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.



Pasal 11

Sanksi



1. Peringatan secara lisan dan tulisan.

2. Pembebasan tugas.

3. Pemberhentian sementara.

4. Pemecatan.



BAB VII
KEUANGAN



Pasal 12

Keuangan


Keuangan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.



BAB VIII
PENUTUP



Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.(bo)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

..

Komunitas Anak Dayak Maanyan (KOMANDAN) jln. Nnsarunai RT.V dabung (depan RSUD Tamiang Layang), Kabupaten Barito Timur, contact personne : (ebbi)+6285249537058 PIN BB: 27011fe5 (Alfirdaus) +621351946584 e-mail komandan_maanyan@yahoo.com komandanmaanyan@gmail.com