Komunitas Anak Dayak Maanyan (KOMANDAN) jln. Nansarunai RT.V, dabung (depan RSUD Tamiang Layang), Kabupaten Barito Timur, contact personne : (ebbi)+6285249537058, PIN BB 27011fe5 (Alfirdaus) +621351946584 e-mail komandan_maanyan@yahoo.com komandanmaanyan@gmail.com

Selasa, 19 Agustus 2014

Hanai KOMANDAN

Sanggar Seni dan Budaya KOMANDAN (Komunitas Anak Dayak Ma'anyan) 
an recognition for Sanggar "KOMANDAN" from Noble Fondation


"Stand Pameran" 
Pengertian pameran adalah suatu kegiatan penyajian karya seni rupa untuk dikomunikasikan sehingga
dapat diapresiasi oleh masyarakat luas. 

Pameran merupakan suatu bentuk dalam usaha jasa pertemuan. Yang mempertemukan antara produsen dan pembeli namun pengertian pameran lebih jauh adalah suatu kegiatan promosi yang dilakukan oleh suatu produsen, kelompok, organisasi, perkumpulan tertentu dalam bentuk menampilkan display produk kepada calon relasi atau pembeli. Merunut dari pengertian ini maka Sanggar Seni dan Budaya "KOMANDAN" adalah kelompok/organisasi/perkumpulan yang menampilkan produk berupa jasa kepada masyarakat selaku pengguna jasa.
Melalui keikutsertaan KOMANDAN pada pameran HUT kabupaten Barito Timur diharapkan Sanggar ini mampu menunjukan eksistensi serta kepeduliannya terhadap kelestarian seni dan budaya Maanyan di Barito Timur.
Untuk pameran yang mereka ikuti kali kedua ini, KOMANDAN membangun "Hanai Komandan" yang berarti sangkar/kandang komandan. Maksudnya bukanlah sangkar atau kandang yang mengekang melainkan tempat untuk seluruh anggota KOMANDAN berkumpul.

Work hard
Selama dua hari beberapa anggota KOMANDAN berkerjasama untuk membangun stand pameran ini, kemudian dilanjutkan dengan menjaga stand ini selama 1 minggu. Dari pagi kembali ke pagi mereka bergantian menjaga serta melayani pengunjung yang datang, kegiatan tidaklah terlalu ramai dari pagi hingga sore, namun saat malam menjelang suasana menjadi berbeda.

 
Kegiatan menari Nanrik Nampak atau yang lebih dikenal dengan tari giring-giring setiap malam digelar di halaman Stand KOMANDAN, selain anggota sanggar, para pengunjung juga turut serta irarami atau bersenang-senang/bersuka ria menari disini.

Pada malam penutupan pameran, Sanggar Seni dan Budaya KOMANDAN juga membagikan doorprice bagi pengunjung yang menari di sini. Bentuk doorprice yang mereka berikan tidaklah mewah seperti mobil, motor, kulkas atau sepeda seperti stand lainnya namun yang utama Stand Komandan menyuguhkan hal berbeda. Selain mengajak pengunjung bersuka ria, diharapkan kegiatan mereka ini dapat merangsang setiap pengunjung untuk menyukai seni dan budaya Maanyan di Barito Timur.




Appreciation 
Dua lembar kain putih penuh tanda tangan dari pengunjung menunjukan besarnya antusiasme pengunjung datang ke stand KOMANDAN, dari anak-anak hingga orang tua.
Namun masih seperti tahun kemarin, KOMANDAN menjadi satu satunya Sanggar tari yang turut serta dalam pameran, ternyata hal yang mereka lakukan belum mampu menarik sanggar--sanggar lain di Barito Timur untuk turut memeriahkan kegiatan HUT Barito Timur. Ada sebersit harapan agar lebih banyak sanggar yang mau turut memeriahkan HUT bartim dengan mengikuti kegiatan pameran.(bo)

"AMUN PUANG TAKAM HIE LAGI" kalau bukan kita siapa lagi

Selasa, 05 Agustus 2014

SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT DAYAK MA’ANYAN


SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT
HUKUM ADAT DAYAK MA’ANYAN
Pada hari ini ......... tanggal ....................................................................., kami masing—masing yang bertandatangan dibawah ini :
a.       Nama                                       :           ..................................
b.      Tempat Tanggal Lahir :           :           ..................................
c.       Anak laki-laki dari                  :           .................................
d.      Pekerjaan                                 :           .................................
Alamat                                       :           .................................
Selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK I (PERTAMA)
a.      Nama                                      :           .....................................
b.      Tempat Tanggal Lahir            :           ....................................
c.       Anak perempuan dari             :          ....................................
d.      Pekerjaan                                :           ....................................
e.      Alamat                                     :           ...................................
Selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK II (KEDUA)
Bahwa atas kehendak dan permintaan kami berdua serta dengan persetujuan Orang Tua/ Ahli Waris masing-masing pihak, sepakat untuk menyatukan hidup kami dalam Ikatan Perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Ma’anyan, maka Pihak I (Pertama) bersedia memenuhi dan menyerahkan Hukum Adat Pangantanean/ Peminangan dan Hukum Adat Perkawinan kepada Pihak II (Kedua), dan pihak Kedua menerimanya dalam keadaan baik, cukup dan lengkap sebagaimana barang-barang dibawah ini :

I.                    HUKUM ADAT PANGANTANEAN/PEMINANGAN
1.      Watuan Pangantanean sebesar Rp. ...................,- (...................................).
2.      Pakaian Hindra Mindri yakni seperangkat pakaian perempuan.
3.      Dua (2) bingkai cincin dari emas murni.

II.                  HUKUM ADAT PERKAWINAN
1.      Kaagungan Mantir 9 kiping diuangkan senilai Rp. 108.000,- (Seratus Delapan Ribu Rupiah).
2.      Hukum Kabanaran sebesar 12 Kiping diuangkan senilai Rp. 144.000 (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
3.      Jujuran berupa sebidang Tanah dengan ukuran .....x......terletak di Jl...................Kota ................. (SKT Terlampir).
4.      Pangindaran Harung sebesar 3 Real diuangkan senilai Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah).
5.      Lanyung Umme Petan Gantung sebesar 3 Real diuangkan senilai Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah).
6.      Lumah Giling Pinumpingan Tukat sebesar 3 Real diuangkan senilai Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah).
7.      Tutup Huban parah kain berupa 1 (satu) Lembar Kain Panjang.
8.      Pangadiwai Pasur berupa 1 (satu) Lembar Kain Bahalai.
9.      Tutup Uwan berupa 1 (satu) Lembar Kain Hitam Panjang 2 (dua) meter.
10.  Turus Putut masing—masing pihak sebesar Rp. ................,- (........................).
11.  Watuan Ngasian, berupa perhiasan emas dipenuhi pada saat Ngampi Ganta Nantu.

III.                BIAYA PERKAWINAN
1.      Biaya perkawinan ditanggung bersama oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua (disiapkan satu bulan sebelum hari Perkawinan).
2.      Isi kamar pengantin ditanggung oleh PIHAK PERTAMA

IV.                PERJANJIAN PERKAWINAN
Selanjutnya kami (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) yang dipersatukan dalam Ikatan Perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Ma’anyan, dihadapan orang tua / ahli waris  dan para saksi mengikat diri dalam perjanjian sebagai berikut :
1.      Bahwa saya, (mempelai pria) mengambil (mempelai wanita) menjadi istri saya dan hidup berumah tangga dengannya, mencintai dan mengasihi, menyayangi serta tetap setia baik dalam suka maupun duka dan tidak akan menceraikan dia selama hidup saya.
2.      Bahwa saya (mempelai wanita) mengambil (mempelai pria) menjadi suami saya dan hidup berumah tangga dengannya, mencintai dan mengasihi, menyayangi serta tetap setia, baik dalam suka dan maupun duka dan tidak akan menceraikan dia selama hidup saya.
3.      Mengenai harta benda yang kami peroleh selama hidup berumah tangga menjadi hak bersama. Apabila salah satu pihak dari antara kami ada yang meninggal dunia, maka pengaturan harta benda tersebut kami sepakati dan ditetapkan sebagai berikut :
a.      Jika kami mempunyai anak, maka seluruh harta benda yang diperoleh selama berumah tangga menjadi hak milik pihak yang masih hidup dan hak milik anak-anak kami.
b.      Jika kami tidak mempunyai anak, maka harta benda yang diperoleh selama berumah tangga dibagi dua dan sama banyak, sebagian menjadi hak milik pihak yang masih hidup dan sebagian lagi menjadi hak milik orang tua/ ahli waris pihak yang meninggal dunia.
Bilamana kami berdua meninggal dunia, maka pengaturan harta benda tersebut ditetapkan sebagai berikut :
a.      Jika kami mempunyai anak, maka seluruh harta benda yang diperoleh selama berumah tangga dengan sendirinya menjadi hak milik anak-anak kami.
b.      Jika kami tidak mempunyai anak, maka kepemilikan harta benda yang diperoleh selama berumah tangga tersebut diatur berdasarkan Peraturan Perundang—Undangan yang berlaku.
Apabila dikemudian hari di dalam berumah tangga terjadi perceraian, maka :
a.      Pihak yang bersalah menyebabkan perceraian dikenakan sangsi membayar denda dengan membayar kepada pihak yang tidak bersalah dengan uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan mengganti seluruh biaya perkawinan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tidak bersalah, kecuali mas kawin (Jujuran) tetap menjadi hak milik Pihak Kedua.
b.      Apabila sengketa perceraian diantara kami berdua tidak dapat diselesaikan dan diputuskan melalui musyawarah mufakat keluarga/ ahli waris dan mantir pengulu/ tueh adat, maka sengketa perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk menetapkan keputusannya.
4.      Perkawinan ini dikukuhkan dengan Pemberkatan dan Peneguhan Nikah menurut Peraturan Tata Cara Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) serta Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan.

Demikian Surat Perjanjian Kawin Adat ini kami buat dan ditanda tangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- bersama Orang Tua kedua belah pihak dan Saksi-Saksi serta diketahui oleh Pengurus Kerukunan Warga Dusun Ma’anyan dan Lawangan Kota ..................serta Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya. ...........................

                            KAMI BERDUA YANG BERJANJI :

               PIHAK I (PERTAMA)                                                             PIHAK II (KEDUA)


       (nama)                                                                                        (nama)
        ORANG TUA PIHAK II (PERTAMA)                                      ORANG TUA PIHAK II (KEDUA)

                      (nama)                                                                                        (nama)
           SAKSI PIHAK I (PERTAMA)                                                     SAKSI PIHAK II (KEDUA)
1.     Nama                                                                                 1. Nama
2.     Nama                                                                                 2. Nama
MANTIR ADAT YANG MENIKAHKAN:
1.      ……………………………
2.      ……………………………
3.      ……………………………

                                                                MENGETAHUI :

     PENGURUS KERUKUNAN WARGA DUSUN                                  DAMANG KEPALA ADAT
MA’ANYAN DAN LAWANGAN (...............)                                                KECAMATAN(.................)
KETUA UMUM           

                                 Nama                                                                                          Nama
(bo)

..

Komunitas Anak Dayak Maanyan (KOMANDAN) jln. Nnsarunai RT.V dabung (depan RSUD Tamiang Layang), Kabupaten Barito Timur, contact personne : (ebbi)+6285249537058 PIN BB: 27011fe5 (Alfirdaus) +621351946584 e-mail komandan_maanyan@yahoo.com komandanmaanyan@gmail.com